Dokumen Persyaratan Layanan Hukum

Syarat Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa Asli Bermaterai 10;
  2. Foto copy Surat;
  3. Foto copy KTA (Jika Advokat);
  4. Berita Acara Penyumpahan Advoakat (Jika Advokat);
  5. Surat Tugas dari Instansi (Jika mewakili instansi/non-advokat);

Advokat/Kuasa Hukum melakukan pendaftaran di meja PTSP bagian Hukum, dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP ke kasir sebesar Rp. 10.000,-

Syarat Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Permohonan pendaftaran surat kuasa insidentil;
  2. Foto copy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (KTP Asli ditunjukkan);
  3. Foto copy Kartu Keluarga(KK) Pemberi dan Penerima Kuasa (KK Asli ditunjukkan);
  4. Surat Keterangan dari Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga;

Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang ke meja PTSP bagian Hukum, dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP ke kasir sebesar Rp. 10.000,-

Syarat Surat Keterangan (ERATERANG)

  1. Melakukan pendaftaran di aplikasi website eraterang dengan link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id (Jika belum memiliki akun);
  2. Permohonan hasil print out dari aplikasi website eraterang;
  3. Foto copy KTP penerima kuasa ( 1 rangkap)
  4. Foto copy KK pemberi kuasa (1 rangkap)
  5. Foto copy KK penerima kuasa (1 rangkap)
  6. Surat keterangan dari Wali Nagari/ Lurah
  7. Foto copy gugatan (1 rangkap)
  8. Materai 10.000 (1 buah)

Pemohon datang ke meja PTSP Hukum, dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP ke kasir sebesar Rp. 10.000,-

Syarat Waarmerking

  1. Surat Permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh;
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Kelurahan;
  3. Foto copy KTP pemohon/para pemohon;
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) pemohon/para pemohon;
  5. Foto copy Akta Kelahiran pemohon/para pemohon;
  6. Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Kelurahan;
  7. Foto copy Dokumen terkait (Contoh: Buku tabungan, dll.);
  8. Akta Kematian;

Pemohon datang ke meja PTSP bagian Hukum, dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP ke kasir sebesar Rp. 10.000,-

Prosedur Permohonan Penelitian

Pemohon datang ke meja PTSP bagian Umum, dengan membawa Surat Permohonan dari Perguruan Tinggi. Kemudian Ketua Pengadilan akan memberi keputusan melalui Panitera Muda Hukum, apakah permohonan dikabulkan atau tidak.

Prosedur Permohonan Permintaan Salinan Putusan Perkara yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Pemohon datang ke meja PTSP bagian Umum, dengan membawa Surat Permohonan dan Foto copy KTP. Kemudian Kepaniteraan Hukum akan melakukan pengecekan berkas perkara.

Dokumen Persyaratan Layanan Pidana

SYARAT PERMOHONAN IZIN PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN

  1. Surat pengantar permohonan izin persetujuan penggeledahan dan penyitaan;
  2. Laporan Polisi;
  3. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  4. Surat Perintah penyidikan;
  5. Surat Perintah penggeledahan dan penyitaan;
  6. Berita Acara penggeledahan dan penyitaan;
  7. Resume Polisi;

Semua persyaratan tersebut diajukan ke meja PTSP Bagian Pidana.

SYARAT PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN

  1. Surat pengantar permohonan Perpanjangan Penahanan;
  2. Laporan Polisi;
  3. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  4. Penetapan penahanan sebelumnya;
  5. Resume Polisi;

Semua persyaratan tersebut diajukan ke meja PTSP Bagian Pidana.

SYARAT PELIMPAHAN PERKARA PIDANA BIASA

  1. Surat Pengantar Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri;
  2. Surat Pelimpahan Perkara;
  3. Surat Dakwaan;
  4. Softcopy Dakwaan (Kirim ke email);
  5. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU);
  6. Berita Acara Penerimaan Tersangka;
  7. Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Barang Bukti;
  8. Surat Perintah Penahanan Jika Terdakwa Ditahan;
  9. Berkas Penyidik;

Dokumen Persyaratan Layanan Perdata

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN (E-Court)

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh minimal 2 rangkap;
  2. Foto copy KTP Pemohon yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000;
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000;
  4. Foto copy Akta Nikah atau Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000;
  5. Foto copy Akta Kelahiran yang akan diperbaiki yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000;
  6. Foto copy Ijazah yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000;
  7. Memiliki email yang masih aktif;
  8. Saksi 2 orang;
  9. Foto copy KTP masing-masing saksi;
  10. Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu:
    • Softcopy Surat Permohonan (file word)
    • Scan Surat Permohonan (file pdf)
    • Scan Bukti Surat (file pdf)
    • Scan KTP Pemohon dan KTP Saksi

Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email atau disimpan dalam CD/Flashdisk.

SYARAT-SYARAT GUGATAN (E-Court)

  1. Surat Permohonan, minimal 8 Rangkap;
  2. Penggugat diwajibkan memiliki email aktif;
  3. Softcopy Dokumen Kelengkapan, yaitu :
    • Softcopy Gugatan (file word)
    • Scan Gugatan (file pdf)
    • Scan KTP (file pdf)
    • Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)

Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email atau disimpan dalam CD/Flashdisk.

Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2MB;

SYARAT-SYARAT GUGATAN SEDERHANA (E-Court)

  1. Nilai kerugian Maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  2. Surat Gugatan Minimal 8 (delapan) Rangkap;
  3. Penggugat diwajibkan memiliki email aktif;
  4. Softcopy Dokumen Kelengkapan, yaitu :
    • Softcopy Gugatan (file word)
    • Scan Gugatan (file pdf)
    • Scan KTP (file pdf)
    • Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)

Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email atau disimpan dalam CD/Flashdisk.

Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2MB;

SYARAT-SYARAT UPAYA HUKUM BANDING

  1. Surat Kuasa (jika pakai);
  2. Memori Banding minimal 8 Rangkap;
  3. Softcopy Memori Banding (file word) dikirim ke email atau disimpan dalam CD/Flashdisk;

Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2MB;

SYARAT-SYARAT UPAYA HUKUM KASASI

  1. Surat Kuasa (jika pakai);
  2. Memori Kasasi minimal 8 Rangkap;
  3. Softcopy Memori Kasasi (file word) dikirim ke email atau disimpan dalam CD/Flashdisk;

Catatan : Jika Pemohon Kasasi menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2MB;

SYARAT-SYARAT UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

  1. Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali (Jika pakai kuasa);
  2. Surat Permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh;
  3. Alasan/ Memori Peninjauan Kembali minimal 8 Rangkap;
  4. Ada bukti baru, dan harus disumpah oleh Ketua Pengadilan;
  5. Softcopy Dokumen Kelengkapan, yaitu:
    • Softcopy Alasan/ Memori Peninjauan Kembali (file word)
    • Scan Alasan/ Memori Peninjauan Kembali (file pdf)

Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email atau disimpan dalam CD/Flashdisk.

Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2MB;

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran secara online serta Pemanggilan dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Kunjungi
Indeks Persepsi Anti Korupsi

Survei bagi pengguna layanan / pencari keadilan yang mengacu pada zona integritas dalam pelayanan Pengadilan.

Ikuti Survei
Indeks Kepuasan Masyarakat

Survei bagi pengguna layanan / pencari keadilan yang mengacu pada peraturan KEMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2017.

Ikuti Survei